THR, Insentif Tambahan, Bantuan Hari Raya, dan Bingkisan Hari Raya tahun 2024

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal tentang
Tunjangan Hari Raya (THR), Insentif Tambahan, dan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi Pegawai IPB University:
1) Pemberian THR dilakukan berdasarkan: Pertama, Peraturan Pemerintah RI nomor 14 Tahun 2024
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024; dan Kedua, Peraturan Rektor nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Rektor nomor 13/IT3/KP/2019 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Tetap Non PNS Institut Pertanian Bogor;
2) THR Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai
Tetap IPB terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan insentif kinerja 1 (satu) bulan;
3) Pada tahun 2024 terdapat kenaikan komponen THR yang bersumber dari APBN untuk dosen yaitu
tunjangan profesi/tunjangan kehormatan dari 50% menjadi 100%, serta secara keseluruhan komponen
THR Insentif kinerja dan insentif tambahan yang bersumber dari Dana Masyarakat IPB untuk dosen dan
tenaga kependidikan tetap meningkat sebesar 27% dibandingkan tahun 2023;
4) Dosen yang memiliki Sertifikasi Profesi diberikan tunjangan profesi sebesar 1 (satu) bulan, dan Dosen
yang memiliki jabatan akademik Guru Besar/Profesor diberikan tunjangan kehormatan 1 (satu) bulan
yang dibayarkan oleh Pemerintah;
5) Komponen THR berupa insentif kinerja sesuai dengan angka nomor 2 dibayarkan oleh IPB University
berdasarkan SK Rektor nomor 112 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Kinerja sebagai Komponen
Tambahan Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tetap Institut Pertanian Bogor
Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Insentif kinerja (IK) diberikan sebesar 50% dari IK 1 (satu) bulan bagi Dosen yang menerima
Tunjangan Profesi Dosen atau Tunjangan Kehormatan,
b. Insentif kinerja diberikan 100% dari IK 1 (satu) bulan bagi Dosen yang tidak menerima Tunjangan
Profesi Dosen atau Tunjangan Kehormatan;
c. Insentif kinerja diberikan 100% dari IK 1 (satu) bulan bagi Tendik PNS maupun Tendik Tetap;
d. Insentif kinerja sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) diberikan bagi Dosen dan
Tendik yang besaran insentif kinerjanya per bulan kurang dari Rp. 1.500.000.

6) THR bagi Dosen dan Tendik Tidak Tetap IPB (Pegawai Kontrak IPB yang diperpanjang kontraknya dari
tahun 2023) terdiri atas gaji pokok 1 (satu) bulan yang dibayarkan bulan Maret 2024 berdasarkan SK
Rektor nomor 110 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Tidak Tetap IPB
Tahun anggaran 2024; dan insentif tambahan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
berdasarkan SK Rektor nomor 111 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Tambahan Bagi Pegawai
Tidak Tetap, Pegawai Dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus, dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Institut Pertanian Bogor Tahun Anggaran 2024;
7) Insentif tambahan diberikan kepada Dosen NIDK berstatus aktif pada bulan Maret 2024, dan Pensiunan
dengan TMT bulan Mei 2023 – Maret 2024 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
berdasarkan SK Rektor nomor 111 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Tambahan Bagi Pegawai
Tidak Tetap, Pegawai Dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus, dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Institut Pertanian Bogor Tahun Anggaran 2024; dan
8) Bantuan Hari Raya bagi Tenaga Kontrak Unit atau Tenaga Harian Lepas (THL) dapat dibayarkan
maksimum Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan sumber dana
SPPA/operasional unit, yang diajukan secara langsung ke Direktorat Keuangan: dan
9) Bingkisan Hari Raya (BHR) tahun 2024 bagi seluruh pegawai IPB University terdiri dari: 1) daging sapi
(0,75 kg); 2) hati sapi (0,5kg); 3) ayam karkas (2 ekor), 4) ikan nila merah (1kg); 5) udang (0,5kg); 6) beras
premium (2 kg); 7) minyak goreng (1 liter); 8) gula pasir (1 kg) 9) sirup (1 botol); dan 10) tepung terigu
(1kg) akan diberikan pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 dengan informasi secara rinci menyusul dari
Direktorat SDM.

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih