Pencegahan Perjudian Daring di lingkungan IPB University
Sehubungan dengan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas
Pemberantasan Perjudian Daring, berbagai masukan dalam rapat pimpinan IPB University pada Selasa, 11 Juni 2024, serta dalam rangka menjaga integritas dan produktivitas kerja di lingkungan IPB University, kami merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan maraknya kegiatan perjudian daring yang dapat mengganggu kinerja dan merusak reputasi institusi. Untuk itu, bersama ini ditekankan beberapa hal terkait dengan larangan dan sanksi yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai IPB University:
- Larangan melakukan kegiatan perjudian daring atau bentuk apapun di dalam dan di luar lingkungan kampus:
(a) Setiap pegawai dilarang keras melakukan kegiatan perjudian di dalam ruangan kerja,
laboratorium, dan fasilitas lainnya baik di dalam maupun di luar kampus IPB University.
(b) Larangan ini berlaku selama jam kerja maupun saat menjalankan perjalanan dinas. - Larangan menggunakan jaringan internet kampus untuk kegiatan perjudian daring:
(a) Setiap pegawai dilarang menggunakan jaringan internet yang disediakan oleh kampus IPB
University untuk mengakses situs atau aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan perjudian daring.
(b) Jaringan internet kampus digunakan untuk menunjang kegiatan akademik dan administratif, penggunaan jaringan internet yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi.
(c) Untuk diketahui bahwa penggunaan jaringan internet kampus untuk kegiatan perjudian daring dapat terpantau oleh pengelola ICT IPB University. - Peringatan dan sanksi disiplin
Pegawai yang terbukti melakukan kegiatan perjudian daring akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku di IPB University, berupa:
(a) Sanksi Ringan;
(b) Sanksi Sedang;dan
(c) Sanksi Berat.
Berdasarkan hal tersebut diatas, dihimbau agar seluruh pegawai IPB University dapat membantu melakukan upaya pencegahan segala bentuk perjudian di lingkungan kampus sesuai dengan tugas dan fungsinya serta menghindari segala bentuk kegiatan yang melanggar peraturan. Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, pimpinan unit kerja mohon segera melakukan upaya pembinaan disiplin dan hasilnya dilaporkan/dikoordinasikan kepada Direktur Sumber Daya Manusia IPB University.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.