Pengisian Laporan Kinerja Semester Genap 23/24

Yth.
1. Para Wakil Dekan bidang SKP Fakultas/Sekolah
2. Para Ketua Departemen
IPB University
Bogor

Sehubungan dengan berakhirnya Kegiatan Belajar Mengajar Semester Genap Tahun Ajaran
2023/2024, maka perlu dilakukan evaluasi kinerja dosen pada semester tersebut bagi Dosen PNS,
Dosen Tetap Non-PNS, dan Dosen Kontrak. Untuk itu, kami mohon bantuan untuk menginformasikan
kepada para dosen di unit kerja Ibu/Bapak agar memeriksa dan melengkapi isian Beban Kinerja Dosen
(BKD) IPB pada laman kinerjadosen.ipb.ac.id melalui user masing-masing untuk butir-butir yang diisi
secara mandiri (daftar terlampir). Selain itu, disampaikan beberapa hal terkait BKD IPB tersebut:
1) Setiap unit/departemen dimohon untuk memutakhirkan data SIMAK IPB agar diperoleh data
kegiatan pengajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024 dan kegiatan tugas akhir multi
strata pada periode 1 Januari – 30 Juni 2024 sesuai dengan pelaksanaan. Sebagai contoh, sesi
praktikum atau responsi oleh asisten atau laboran dicatatkan sesuai dengan yang mengisi
praktikum tersebut;
2) Setiap Dosen dimohon untuk memeriksa kembali data kegiatan pendidikan yang diambil dari
SIMAK IPB. Jika ada data yang kurang lengkap/akurat, dapat berkoordinasi dengan pihak
pengelola program studi yang mengampu;
3) Setiap Dosen dimohon melakukan input kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan penunjang
pada laman https://hrportal.ipb.ac.id, dengan tata cara input terlampir;
4) Setiap Dosen yang sedang tugas belajar atau yang baru diaktifkan dalam periode 1 Januari – 30
Juni 2024 wajib mengisi borang kemajuan studi yang telah disediakan dalam laman
kinerjadosen.ipb.ac.id;
5) Pengisian BKD dilakukan pada tanggal 26 Juni – 8 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Setelah tanggal
tersebut sistem akan ditutup secara otomatis;
6) Verifikasi oleh Ketua Departemen dilaksanakan pada tanggal 3 – 8 Juli 2024 melalui akun Ketua
Departemen masing-masing;
7) Kegiatan pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024 diinput ke SIMAK selambatlambatnya
pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024;
8) Kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan kemahasiswaan diinput ke SIMAWA selambat –
lambatnya hari Senin tanggal 8 Juli 2024;
9) Setiap Dosen wajib memenuhi kewajiban 12 SKS dengan nilai pendidikan dan penelitian
minimum 9 SKS;
10) Setiap Dosen memperoleh Beban Lebih Kinerja Dosen dihitung mulai dari batas 9 sks (pendidikan
dan penelitian);
11) Beban lebih pendidikan murni 24 sks, jumlah beban lebih pendidikan dan penelitian maksimal 48
sks, dan beban Pengabdian pada Masyarakat (PPM) maksimal 25% dari total beban kerja.
Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya Manusia,