Sosialisasi Pemilihan Anggota MWA

Rabu, 24 April 2024 di ruang sidang Fakultas Peternakan IPB telah dilaksanakan sosialisasi pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA). Tugas-tugas berat akan diberikan kepada anggota terpilih MWA untuk memastikan bahwa semua pelaksanaan program menuju arah yang telah direncanakan. MWA memiliki wewenang diantaranya:

MWA memiliki wewenang:

  1. menetapkan kebijakan umum dan rencana jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
  2. menetapkan rencana strategis 5 (lima) tahun serta rencana kerja dan anggaran tahunan IPB yang diusulkan oleh Rektor;
  3. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan bidang nonakademik IPB;
  4. memperhatikan aspirasi internal IPB antara lain dari Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, serta aspirasi pihak eksternal antara lain dari Masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan IPB;
  5. memelihara dan meningkatkan kesehatan keuangan IPB;
  6. memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan aset strategis IPB yang dibuat oleh Rektor dengan pihak lain;
  7. bersama organ IPB lainnya, menyusun, dan memberikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak lain yang berkepentingan;
  8. memberikan masukan dan pendapat tentang pengelolaan IPB kepada Menteri;
  9. memberi keputusan akhir atas permasalahan IPB yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain sesuai dengan kewenangan masing-masing;
  10. bersama SA, Rektor, dan DGB, menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta untuk diusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri;
  11. mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota SA, serta pimpinan DGB;
  12. menetapkan tata cara pemilihan Rektor berdasarkan usulan SA; dan
  13. mengangkat dan memberhentikan Rektor dan wakil Rektor.

Semoga anggota MWA terpilih nantinya dari Fakultas Peternakan IPB, dapat melaksanakan tugasnya sesuai wewenang yang diberikan tersebut. Jayalah IPB kita.

#IPB Digdaya