Rapat Koordinasi ISK Pasca ITP

Sejak Tahun 2006 Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah melaksanakan akreditasi perguruan tinggi menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar yang dikembangkan pada tahun 2006 yang kemudian direvisi pada tahun 2011 dan berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2018. Terhitung sejak 1 Oktober 2018 pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi dilakukan dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi versi 3.0 yang kemudian dikenal sebagai IAPT 3.0.

Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar menggunakan standar yang ditetapkan oleh BAN-PT dan memiliki titik berat pada aspek input dan proses. Sementara itu, pemberlakuan IAPT 3.0, paling tidak menunjukkan 5 perubahan mendasar. IAPT diharapkan memantik pergeseran pendekatan akreditasi dari rule-based accreditation menuju principle-based-accreditation. Setidaknya terdapat 2 pembeda utama antara Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar dan IAPT 3.0 yaitu (1) Titik berat penilaian, dan (2) Pemenuhan dan pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Hal yang paling penting dalam IAPT 3.0 adalah diukurnya pemenuhan dan pelampauan SN-Dikti oleh perguruan tinggi untuk pertama kalinya. Kedua perbedaan tersebut mengakibatkan ketidaksetaraan peringkat akreditasi antara peringkat A dengan Unggul, B dengan Baik Sekali, dan C dengan Baik. Oleh karena adanya ketidaksetaraan peringkat akreditasi yang dihasilkan dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar dan IAPT 3.0 dan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan BANPT Nomor 1 Tahun 2020 maka diperlukan adanya Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi (ISK). Prinsip dasar persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat perlu terakreditasi dan syarat perlu peringkat terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019, dan 2 butir persyaratan yang merupakan penanda penting pelampauan SN-Dikti dan transisi menuju outcome-based accreditation.

Berdasarkan hal tersebut, maka program studi pascasarjana ITP juga merespon kebijakan tersebut dengan memulai penyusunan borang sesuai dengan instrumen suplemen konversi (ISK) yang dibutuhkan. Tim penyusun borang ISK pascasrjana prodi ITP di komandoi oleh Dr. Zakiah Wulandari, S.TP. M.Si. Semangat selalu untuk Dr. Zakiah dan tim penyusun borang ISK pascasarjana. Jaya IPB kita…

#IPB Digdaya