IPB Evaluasi Penyembelihan Halal Rumah Potong Hewan
Daging adalah produk industri peternakan yang dihasilkan dari pemotongan hewan. Masyarakat Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tidak hanya mengedepankan faktor nutrisi daging tetapi juga aspek kehalalannya sehingga keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) sangat diperlukan untuk menjamin kualitas daging secara Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Hal tersebut membuat peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) melakukan penelitian terkait evaluasi penyembelihan halal dan good slaughtering practices (GSP) di RPH kategori II. Mereka adalah Zikri Maulina Gaznur, Henny Nuraini dan Rudy Priyanto dari Departemen Ilmu Produksi dan Teknologi Peternakan (IPTP), Fakultas Peternakan (Fapet).
Henny mengatakan, penyembelihan hewan di RPH harus dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 13/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan RPH Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) yaitu penyembelihan hewan dilakukan secara benar dan tepat (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariat Islam). “Tahapan penyembelihan merupakan titik kritis kehalalan daging sebagai bahan pangan,” ujarnya.
Ia menuturkan, diperlukan suatu persyaratan standar untuk pemotongan halal dan good slaughtering practices (GSP) yang akan diterapkan oleh RPH. GSP merupakan suatu syarat untuk mendapatkan sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV) agar keamanan daging yang dihasilkan dapat terjamin. Lebit lanjut ia juga menambahkan, untuk itu diperlukan suatu evaluasi pemotongan halal dan GSP di RPH Kategori II sebagai contoh RPH bagi RPH lainnya. Pemilihan RPH Kategori II (PT. Elders Indonesia) ini sebagai tempat evaluasi pemotongan halal dan GSP karena RPH ini mempunyai potensi pengembangan yang cukup baik dan distribusi daging sudah meluas. “Hasilnya menunjukkan bahwa penyembelihan halal dan good slaughtering practices (GSP) di RPH Kategori II sudah memenuhi persyaratan syariat Islam berdasarkan Halal Assurance System (HAS) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, kompetensi juru sembelih, sanitasi dan higien telah memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujarnya. (ipb.ac.id)